TPP KABUPATEN MEMPAWAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN MEMPAWAH

Berdaya • Sinergi • Mandiri — Cerita dan karya pendampingan desa

Blog Kecamatan Mempawah Hilir
Desa Sengkubang Desa Penibung Desa Pasir Desa Kuala Secapah Desa Malikian

Berita Kegiatan TPP Kabupaten Mempawah

Pelatihan TPP

TPP Kabupaten Mempawah Ikuti Refreshment Pendamping Desa di Jakarta: “Pegiat Desa, Menguatkan Posisi Pendamping”

Jakarta — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mempawah mengikuti kegiatan Refreshment Pendamping Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa.

Kegiatan ini mengangkat tema “Pegiat Desa: Menguatkan Posisi Pendamping”, sebagai upaya memperkuat kapasitas dan peran strategis para pendamping desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan refreshment ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk perwakilan TPP dari Kabupaten Mempawah yang terdiri dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa (PD/PLD). Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan pembekalan mengenai regulasi terbaru, penguatan kelembagaan pendampingan, serta strategi membangun kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Dalam sambutannya, perwakilan Kemendesa PDTT menekankan bahwa pendamping desa merupakan ujung tombak pembangunan desa yang memiliki posisi penting sebagai penggerak partisipasi masyarakat, pengawal tata kelola keuangan desa, dan penguat kapasitas aparatur desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap pendamping semakin memahami arah kebijakan pembangunan desa tahun 2025, termasuk integrasi program prioritas nasional dengan agenda pembangunan desa berkelanjutan. Salah satu materi yang menarik perhatian peserta adalah tentang “Pegiat Desa sebagai Agen Perubahan”, yang mendorong para pendamping untuk tidak hanya menjadi pelaksana teknis, tetapi juga menjadi inspirator, fasilitator, dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat desa. Para narasumber menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas pendampingan. Perwakilan TPP Kabupaten Mempawah menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan semangat baru untuk memperkuat kerja-kerja pendampingan di lapangan. “Kami merasa semakin yakin bahwa peran pendamping tidak bisa digantikan oleh teknologi atau sistem digital. Pendamping adalah pegiat yang hadir, mendengar, dan memahami langsung dinamika masyarakat desa,” ujar salah satu peserta dari Mempawah. Dengan semangat Pegiat Desa, Menguatkan Posisi Pendamping, kegiatan ini diharapkan mampu memperkokoh jejaring kerja antarpendamping di seluruh Indonesia serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan Desa Tangguh, Maju, dan Mandiri.

Koordinasi lapangan

TAPM Kabupaten Mempawah Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten Mempawah Terkait Regulasi Dana Desa

Mempawah – TAPM Kabupaten Mempawah menggelar koordinasi bersama Dinas Sosial, PPPA, dan PMD terkait implementasi regulasi Dana Desa 2025.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dengan TAPM dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2025, seiring dengan terbitnya beberapa kebijakan baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) serta Kementerian Keuangan. Tujuan Koordinasi Koordinasi ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama antara TAPM dan Dinas dalam penerapan regulasi, terutama terkait arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa, mekanisme perubahan regulasi, serta sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa. Dalam pertemuan tersebut, TAPM menekankan pentingnya pendampingan yang berorientasi pada hasil, efisiensi penggunaan anggaran, serta peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola Dana Desa secara akuntabel dan transparan. Selain itu, TAPM juga menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, termasuk temuan-temuan teknis yang sering muncul dalam proses pelaksanaan kegiatan desa seperti keterlambatan administrasi, kesalahan penganggaran, serta kurangnya sinkronisasi antara dokumen RKPDes, APBDes, dan realisasi kegiatan di lapangan. Semua hal tersebut menjadi bahan diskusi penting dalam mencari solusi bersama agar pelaksanaan Dana Desa di tahun berjalan dapat lebih tertib dan tepat sasaran. Fokus Pembahasan Regulasi Dalam pembahasan regulasi, TAPM bersama pihak Dinas membahas sejumlah poin penting, antara lain: Implementasi Permendesa PDTT terbaru tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025, yang menekankan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan BUMDes sebagai prioritas nasional. Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjadi acuan kerja TAPM, PD, dan PLD dalam melaksanakan tugas pendampingan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya mengenai penyesuaian struktur APBDes pada tahap perubahan. Ketentuan baru dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa berbasis kinerja dan ketepatan pelaporan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi peran TAPM dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada desa. Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara pendamping desa, camat, dan pemerintah kabupaten dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Dana Desa sesuai regulasi. Sinergi Pemerintah dan TAPM Sementara itu, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. TAPM siap mendukung Dinas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam aspek perencanaan partisipatif, penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes, serta evaluasi kinerja pembangunan desa berbasis data. Mereka juga mengusulkan agar diadakan forum koordinasi rutin antara TAPM, Dinas, dan Camat, sehingga setiap kendala di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dengan solusi yang cepat dan tepat. Forum semacam ini juga dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi regulasi baru kepada seluruh perangkat desa dan pendamping. Hasil Pertemuan dan Rencana Tindak Lanjut Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya: Penyusunan pedoman teknis daerah yang menyesuaikan regulasi pusat, khususnya mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Peningkatan kapasitas bagi perangkat desa melalui bimbingan teknis dan pelatihan terpadu yang difasilitasi oleh Dinas dan TAPM. Penguatan sistem pelaporan kegiatan pembangunan berbasis digital agar lebih cepat, akurat, dan mudah diawasi. Pembentukan tim kecil yang akan memantau implementasi regulasi di setiap kecamatan dan melaporkan perkembangannya secara berkala. Dalam suasana rapat yang hangat dan penuh semangat kebersamaan tersebut, seluruh peserta menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama demi kemajuan desa-desa di Kabupaten Mempawah. Penutup Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat bergerak seirama dalam melaksanakan kebijakan pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkeadilan. TAPM Kabupaten Mempawah bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa akan terus berperan aktif dalam memastikan bahwa regulasi Dana Desa dapat diterapkan secara konsisten, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

Sosialisasi Indeks Desa

Sosialisasi Indeks Desa 2025: Membangun Desa dengan Data

Indeks Desa bukan sekadar angka—ia adalah kompas untuk melihat sejauh mana pelayanan dasar telah hadir di setiap dusun.

Ruang pertemuan di Rumah Budaya Melayu Mempawah dipenuhi perangkat desa, operator, dan pendamping. Narasumber membuka sesi dengan pertanyaan sederhana: “Apakah data yang kita laporkan hari ini bisa dipertanggungjawabkan di hadapan warga?” Pertanyaan itu menjadi benang merah sepanjang acara. Materi pertama menelusuri perubahan indikator—dari akses air minum hingga keberadaan BUMDes aktif. Peserta diajak memeriksa contoh formulir, memetakan sumber data, dan memahami konsekuensi bila ada ketidaksesuaian. Sesi praktik langsung menjadi bagian paling hidup. Peserta diminta mengisi satu indikator lengkap, menyertakan bukti foto dan titik koordinat. Tim verifikator memeriksa secara acak untuk menunjukkan bagaimana sistem membaca konsistensi antar-indikator. Salah satu desa yang semula mengklaim cakupan sanitasi 90% akhirnya mengoreksi menjadi 72% setelah bukti foto diverifikasi—kejujuran yang diapresiasi, karena dari situlah perbaikan dimulai. Kesadaran pun tumbuh: data akurat akan memandu program tepat sasaran, bukan sekadar menghias laporan. Di penghujung acara, moderator merangkum tiga pokok komitmen: (1) pengumpulan data dilakukan oleh tim desa yang memahami konteks lokal; (2) pendamping berperan sebagai penguat metodologi dan penjaga integritas; (3) hasil indeks dipakai kembali saat menyusun RKPDes agar ada kesinambungan antara data dan anggaran. “Membangun Desa dengan Data, bukan dengan Duga,” menjadi tagline yang menggema ketika para peserta berfoto bersama, membawa pulang semangat baru untuk kerja data yang rapi dan transparan.

Rapat Koordinasi Desa

Pendamping Desa Kabupaten Mempawah Berikan Arahan Sosialisasi Indeks Desa 2025 kepada 60 Desa

Puluhan aparatur desa berkumpul untuk memastikan capaian Indeks Desa Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung secara terkoordinasi melalui forum tatap muka dan pendampingan teknis langsung oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mempawah, di bawah pembinaan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSP3APMPD) Kabupaten Mempawah. Dalam arahannya, para pendamping menekankan bahwa Indeks Desa 2025 (ID 2025) merupakan instrumen strategis yang akan menjadi dasar penentuan arah kebijakan pembangunan desa. Melalui indeks ini, setiap desa dapat memetakan posisi perkembangan desa berdasarkan tiga dimensi utama: Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi atau Lingkungan. “Pendamping desa tidak hanya membantu pengisian data, tetapi memastikan bahwa setiap angka yang dimasukkan mencerminkan kondisi nyata masyarakat. Data yang valid akan menentukan klasifikasi desa, mulai dari desa sangat tertinggal hingga desa mandiri,” ujar salah satu pendamping kabupaten dalam sambutannya. Selain penjelasan mengenai indikator teknis dan sistem penginputan data, kegiatan ini juga membahas mekanisme verifikasi lapangan, koordinasi lintas sektor, serta strategi peningkatan status desa melalui perencanaan pembangunan berbasis data Indeks Desa. Pendamping desa di setiap kecamatan diharapkan dapat berperan aktif mendampingi operator desa dalam proses verifikasi data, validasi, hingga publikasi hasil akhir melalui aplikasi resmi Kementerian Desa PDTT. Para peserta yang hadir terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan Operator IDM. Mereka mendapatkan penjelasan mendalam mengenai perubahan regulasi dan pembaruan variabel pada Indeks Desa 2025, termasuk integrasinya dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, serta kebijakan baru dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pembangunan desa berbasis ketahanan pangan dan ekonomi lokal. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, setiap desa di Kabupaten Mempawah mampu meningkatkan kualitas data dan menyiapkan rencana pembangunan yang lebih presisi. Target kita, pada tahun 2025 nanti, jumlah desa mandiri dan maju di Mempawah bisa terus bertambah,” ungkap salah satu Tenaga Ahli Kabupaten. Kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi antara TPP dan pemerintah desa untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital dan data desa terpadu. Dalam sesi akhir, para pendamping memberikan panduan teknis penginputan indikator melalui Aplikasi Indeks Desa 2025 serta menampilkan contoh simulasi perhitungan skor menggunakan data dummy agar operator desa lebih mudah memahami prosesnya. Melalui sosialisasi dan arahan tersebut, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Mempawah dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperkuat kolaborasi antar pihak, dan mempercepat capaian target pembangunan desa berkelanjutan. TPP Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk terus mendampingi desa dalam setiap tahapan pelaksanaan hingga evaluasi akhir Indeks Desa 2025.

Verifikasi Data Indeks Desa

TAPM Kabupaten Mempawah Laksanakan Verifikasi Data Indeks Desa 2025 Bersama Kadis dan Jajarannya

Verifikasi bersama Dinsos P3APMD memastikan data Indeks Desa selaras dengan kondisi riil lapangan.

Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data hasil penginputan Indeks Desa (ID) tahun anggaran 2025 yang telah dikumpulkan dari 60 desa di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah. Proses verifikasi melibatkan kolaborasi antara TAPM Kabupaten, pendamping desa dari setiap kecamatan, serta tim teknis dari dinas terkait untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan. Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial P3APMD Kabupaten Mempawah menekankan pentingnya validitas dan objektivitas dalam pengolahan data indeks desa. Data ini menjadi dasar dalam menetapkan status perkembangan desa, yaitu Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal, yang selanjutnya berpengaruh terhadap perencanaan program pembangunan desa dan penyaluran dana desa tahun 2025. Perwakilan TAPM Kabupaten Mempawah juga menyampaikan bahwa proses verifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga analitis—mengevaluasi indikator-indikator pembangunan desa seperti ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan demikian, hasil verifikasi akan menjadi bahan evaluasi kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan sinergi antara TAPM, jajaran dinas, serta para pendamping desa. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh desa di Kabupaten Mempawah dapat memperoleh hasil indeks yang akurat dan menjadi cerminan kemajuan pembangunan desa menuju Mempawah Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan.

Penerima KPM BLT DD

Air Mata Bahagia Bu Ita Susanti, Penerima BLT Dana Desa dari Desa Kuala Secapah

Kisah penerima BLT DD yang menyentuh hati—bantuan sebagai napas harapan di tengah beban hidup.

Hari itu, ia menerima kabar bahwa namanya termasuk dalam daftar 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025. Dengan suara bergetar, Bu Ita bercerita tentang bagaimana ia berusaha keras bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Bantuan yang diterimanya dari Dana Desa menjadi secercah harapan baru di tengah beban yang kian berat. “Saya benar-benar bersyukur… bantuan ini sangat berarti. Bisa untuk beli beras, bayar listrik, dan kebutuhan anak-anak. Terima kasih kepada pemerintah desa dan semua yang sudah peduli,” ucap Bu Ita sambil mengusap air mata. Bagi sebagian orang, angka bantuan mungkin tampak kecil. Namun bagi Bu Ita, bantuan itu adalah nafas kehidupan — tanda bahwa pemerintah desa hadir di saat rakyat membutuhkan. Pendamping Desa Kecamatan Mempawah Hilir menjelaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan. Kunjungan lapangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga wujud kasih dan kepedulian terhadap sesama. “Kami datang bukan hanya untuk menyerahkan bantuan, tapi juga untuk mendengarkan. Setiap cerita warga adalah cermin perjuangan yang menguatkan semangat kami dalam mendampingi desa,” ujar salah satu pendamping dengan mata berkaca-kaca. Program BLT Dana Desa Tahun 2025 di Desa Kuala Secapah menyalurkan bantuan kepada 42 keluarga penerima manfaat. Semua dipilih melalui musyawarah desa agar tepat sasaran, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Kisah Bu Ita Susanti menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Dana Desa bukan hanya tentang angka dan laporan, tetapi tentang kehidupan, harapan, dan cinta kemanusiaan yang tumbuh di setiap rumah sederhana di pelosok negeri.

SOSIALISASI PENDATAAN INDEKS DESA

PELAKSANAAN SOSIALISASI PENDATAAN INDEKS DESA BAGI TPP TAHUN 2025 DIHARAPKAN DAPAT MEMBERIKAN KONTRIBUSI YANG SIGNIFIKAN DALAM PERKEMBANGAN DESA

Mempawah - Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah, melaksanakan Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Bagi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2025 bertempat di Aula Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kab. Mempawah.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya penyediaan data yang akurat dan komprehensif terkait perkembangan desa serta bertujuan agar data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang valid dan terpercaya menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan, serta desa tidak lagi sebagai obyek pembangunan tetapi yang menentukan arah pembangunan sesuai dengan karakter masing-masing. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir pembangunan desa akan mengalami kemajuan yang signifikan dan mencerminkan keberhasilan dari berbagai bidang serta peningkatan kapasitas dalam pengelolaan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan. Untuk itu, pendataan indeks desa membantu dalam menentukan arah kebijakan yang terarah dan tepat sasaran. Kepala Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah mengatakan pendataan indeks desa merupakan salah satu cara atau metode dalam penghitungan indeks tunggal dalam mengukur capaian serta peningkatan pembangunan desa. Selain itu, bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa dalam menyediakan data basis. Pendataan indeks desa untuk menganalisis perkembangan desa didasari oleh 6 dimensi, 13 sub dimensi dan 48 indikator, 6 dimensi itu adalah: 1. Dimensi Layanan Dasar yang terdiri dari pendidikan, kesehatan dan air minum. 2. Dimensi Sosial yang terdiri dari Aktivitas Budaya dan Fasilitas Masyarakat 3. Dimensi Ekonomi yang terdiri dari produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi 4. Dimensi Lingkungan yang terdiri dari pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana 5. Dimensi Aksesibilitas yang terdiri dari kondisi akses jalan dan kemudahan akses 6. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa yang terdiri dari kelembagaan dan pelayanan desa serta tata kelola keuangan desa. Adapun klasifikasi status desa setelah dilaksanakan pendataan terdiri dari: 1. Mandiri dengan nilai indeks 79,63% - 100% 2. Maju dengan nilai indeks 69,35% - 79,62% 3. Berkembangan dengan nilai indeks 57,39% - 69,34% 4. Tertinggal dengan nilai indeks 49,49% - 57,34% 5. Sangat tertinggal dengan nilai indeks 0% - 49,48% Pada tahun 2025, pelaksanaan pendataan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pelaksanaan pendataan indeks desa memiliki jadwal terperinci sebagai berikut : a. Sosialisasi dilaksanakan pada Minggu ketiga sampai keempat bulan maret 2025 b. Pelaksanaan Teknis seperti pengumpulan, penginputan, perbaikan serta pengiriman data dilaksanakan pada minggu pertama hingga kedua bulan april 2025 c. Pengunggahan hasil pendataan indeks desa dilaksanakan pada minggu ketiga hingga keempat bulan april 2025 d. Musyawarah desa dilaksanakan pada minggu ketiga sampai keempat bulan april 2025 dengan agenda pengesehan data yang tertuang dalam Berita Acara. e. Laporan Hasil Pendataan Indeks Desa di Desa disampaikan pada Minggu ketiga dan keempat bulan april 2025 Pelaksanaan pendataan indeks desa tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi yang siginifikan dalam pengembangan desa yang lebih baik, Dengan skema yang jelas dan terarah, diharapkan masing-masing desa dapat menghadirkan data yang akurat, tepat dan komprehensif. Selain itu, melalui upaya ini juga pemerintah dapat mengambil langkah yang strategis dalam menanggulangi permasalahan yang dihadapi setiap desa dan dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan kulitas hidup masyarakat desa.

Pembentukan Bumdes Toho Ilir

BUMDes 'Talino Makmur' Toho Ilir Resmi Terbentuk, Siap Menjadi Pilar Ekonomi Desa

Desa Toho Ilir resmi menapaki babak baru dalam upaya kemandirian ekonomi.

Melalui musyawarah desa yang berjalan khidmat dan lancar pada Kamis ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Talino Makmur telah dibentuk. Kehadiran lembaga ekonomi ini disambut antusias sebagai wadah profesional untuk mengelola potensi lokal demi kesejahteraan seluruh masyarakat desa.

Struktur Kepengurusan yang Solid

Pembentukan BUMDes Talino Makmur melahirkan struktur kepengurusan inti yang dipercayakan kepada individu-individu yang berkomitmen tinggi. Jajaran pengurus ini diharapkan mampu membawa semangat inovasi dan transparansi dalam menjalankan roda organisasi. Berikut adalah susunan pengurus BUMDes Talino Makmur:

  • Direktur / Ketua: Korintus
  • Sekretaris: Ezra Riswandi
  • Bendahara: Jener Eskarianto

Visi Transformasi Ekonomi Lokal

Di bawah kepemimpinan Korintus dan tim, BUMDes Talino Makmur telah merumuskan langkah-langkah strategis awal untuk memastikan tata kelola yang akuntabel sejak hari pertama. Fokus utama pengurus saat ini meliputi pemetaan potensi desa, penyusunan sistem akuntansi yang transparan, serta penguatan kolaborasi dengan warga untuk pengembangan unit usaha produktif.

Harapan Pemerintah Desa

Kepala Desa Toho Ilir, Mui Huat, menyampaikan rasa optimisme yang tinggi atas terbentuknya kepengurusan ini dalam pertemuan tersebut.

"Hari ini, 5 Februari 2026, adalah tonggak sejarah bagi Toho Ilir. Dengan terbentuknya BUMDes Talino Makmur, kita memiliki mesin ekonomi resmi. Saya percaya Pak Korintus, Pak Ezra, dan Pak Jener mampu mengemban amanah ini dengan integritas tinggi untuk membawa kemakmuran bagi kita semua," ungkap Mui Huat.

Misi Kesejahteraan Bersama

Pembentukan BUMDes ini diproyeksikan tidak hanya untuk mengejar keuntungan semata, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan sinergi antara jajaran pengurus, dukungan penuh dari Kepala Desa Mui Huat, serta partisipasi aktif warga, BUMDes Talino Makmur optimis dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh di wilayah Toho Ilir.

Link Website Berita

Kumpulan tautan eksternal resmi tentang TPP/Pendamping Desa di Kabupaten Mempawah.

Program Prioritas Desa

1. BLT Desa Terarah (Penanganan Kemiskinan Ekstrem)

Di anggarkan dari Dana Desa. Sasaran: keluarga paling rentan.

  • Verifikasi KPM melalui data nasional dan verifikasi lapangan.
  • Penyaluran triwulan secara transparan dan akuntabel.
  • Monitoring pemanfaatan bantuan oleh KPM.

2. Desa Sehat & Pencegahan Stunting

Fokus pada kesehatan ibu dan anak serta gizi seimbang.

  • Posyandu Plus dan layanan kunjungan kesehatan.
  • Pelayanan gizi tambahan dan edukasi pangan bergizi.
  • Peningkatan cakupan imunisasi dan ASI eksklusif.

3. Ketahanan Pangan Lokal

Dari Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan.

  • Kebun gizi rumah tangga dan kelompok.
  • Budidaya hortikultura, perikanan, dan peternakan kecil.
  • Pelatihan pengolahan dan diversifikasi pangan lokal.

4. UMKM & Koperasi Inovatif Desa

Mendorong pertumbuhan usaha lokal unggulan desa.

  • Pembinaan usaha mikro dan koperasi merah putih desa.
  • Pemasaran digital melalui marketplace dan media sosial.
  • Inkubasi produk lokal unggulan desa.

5. Desa Digital & Layanan Online

Peningkatan efisiensi pelayanan publik berbasis teknologi.

  • Pembuatan website desa dan kanal pengaduan online.
  • Penerapan e-administrasi desa.
  • Pelatihan literasi digital bagi aparat dan masyarakat.

6. Desa Adaptif & Lingkungan Hijau

Peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim.

  • Rehabilitasi lahan kritis dan penghijauan.
  • Konservasi air melalui sumur resapan dan biopori.
  • Gerakan bersih desa dan pengelolaan sampah terpadu.

7. Infrastruktur Padat Karya Tunai

Pembangunan infrastruktur melalui gotong royong tenaga lokal.

  • Galian Parit, Penebasan, dan drainase lingkungan.
  • Pembangunan sarana publik sederhana berbasis swakelola.
  • Serapan tenaga kerja lokal minimal 50 % dari warga setempat.

8. Administrasi & Sektor Lainnya

Operasional pemerintah desa (maks 3 %) dan kegiatan sektor khusus.

  • Biaya operasional kantor desa.
  • Kegiatan pendidikan, kebudayaan, dan keamanan desa.
  • Program inovatif sesuai kebutuhan lokal.

Personil TPP Kabupaten Mempawah

Menampilkan semua anggota

AP

Alfisyahar Purnama, S.E.

TAPM Kabupaten

TAPM
LA

Lukman Asbi, S.P.

TAPM Kabupaten

TAPM
MN

Muhammad Nasir, S.P.

TAPM Kabupaten

TAPM
AA

Agung Aditya Putra, A.Md.

Pendamping Desa

PD
AAI

Annissa Aulia Isnan, S.S.T.

Pendamping Desa

PD
A

Apriyanti, S.H.

Pendamping Desa

PD
B

Baharuddin, S.Sos.I.

Pendamping Desa

PD
BPN

Benhard Pangihutan Nainggolan, S.T.

Pendamping Desa

PD
E

Eliana, S.S.T.

Pendamping Desa

PD
INA

Isroha Nur Anggraini

Pendamping Desa

PD
J

Jahril, S.E.

Pendamping Desa

PD
S

Sa’diah, S.Pd.I.

Pendamping Desa

PD
SN

Siti Najiah, S.Pd.

Pendamping Desa

PD
YPN

Yoyok Prasetyo Nugroho, S.T.

Pendamping Desa

PD
F

Fawazi

PLD

PLD
F

Ferry, S.Pd.K.

PLD

PLD
FXJ

Fransiskus Xaverius Jalani

PLD

PLD
IM

Indra Mahyudin

PLD

PLD
I

Iskandar

PLD

PLD
IS

Iwan Susanto

PLD

PLD
K

Kholifah, S.Pd.I.

PLD

PLD
MG

Maria Goreti, S.Pd.

PLD

PLD
MH

Muhammad Hambali

PLD

PLD
MY

Muhammad Yani

PLD

PLD
P

Paulus

PLD

PLD
UJ

Untung Junendar

PLD

PLD

Dokumentasi Singkat

    Koordinasi TAPM Kabupaten Mempawah dengan Dinas Sosial dan PMD

    TAPM Kabupaten Mempawah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mempawah.

    Verifikasi Data Indeks Desa

    Kegiatan Verifikasi Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025 di Kabupaten Mempawah.

    Refreshment Pegiat Desa

    Refreshment Penguatan Partisipasi Pegiat Desa dalam Program P3PD di Jakarta.

Kontak

Kantor TPP Kabupaten Mempawah
Jalan Raden Kusno Gg. Bekasi No. F14, 9X55+3V2, Tengah, Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 78912
WA Admin: +62 813-5232-7507